Keluarga Bupati Toba Lakukan Pembangunan Abaikan Permenhub
Keluarga Bupati Toba Lakukan Pembangunan Abaikan Permenhub
Toba, MISTAR.ID
Diduga keluarga Bupati Toba, Poltak Sitorus, pemilik 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pondok Kana memanfaatkan kekuasaan adiknya yang menjadi pemimpin di daerah itu, dengan mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pembangunan yang dilakukan saudara Bupati tersebut mendapat sorotan dari masyarakat, tanpa mengkaji dan menelaah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).
Seperti disampaikan Sekretaris LSM Khatulistiwa Sumatera Utara (Sumut), Sogar Manurung, jika seharusnya pembangunan SPBU di tepi jalan nasional dan Pondok Kana di simpang Kantor Bupati Toba mempertimbangkan analisis dampak lalu lintas.
Baca juga:Menyalahi Aturan, Tiga Bangunan Disinyalir Milik Keluarga Bupati Toba Akan Diperiksa
Sogar mengatakan, pemberian izin tanpa melalui kajian analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seharusnya didapatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba terlebih dahulu, sebelum izin dikeluarkan kepada pengembang SPBU dan Pondok Kana.
“Jika tidak salah, pengurusan dan izin dari ketiga bangunan tersebut setelah dikeluarkan Permenhub tahun 2021. Sementara izin dikeluarkan setelah peraturan tersebut, sudah seharusnya Pemkab Toba menerapkan aturan analisis dampak lalu lintas untuk bangunan baru, terlebih pengaruhnya berdampak besar terhadap rekayasa lalu lintas (lalin),” tandas Sogar, pada Senin (15/7/24).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Toba, Sikkat Sitompul menuturkan, masalah analisis dampak lalu lintas sedang hangatnya dibicarakan, dan akan diterapkan sesuai dengan Permenhub tahun 2021.
“Harus diakui kita sudah terlambat dalam penerapannya. Tetapi bukan daerah kita saja dan hampir 90 persen kabupaten/kota di Sumut belum bisa menerapkan aturan analisis dampak lalu lintas,” ujar Sikkat.
Baca juga:Apresiasi Penyuluhan Hukum Anti Korupsi, Bupati Toba Sebut Dirinya Tak Pernah Pungli
Dikatakan, penerapan tersebut belum dapat dijalankan akibat perangkatnya belum siap, termasuk Peraturan Bupati (Perbup). Untuk itu Dishub Kabupaten Toba sudah mempersiapkan draf Perbup nya dan akan diterapkan tahun depan.
“Draf pengajuan kita sudah ada ditangani Bagian Hukum Kabupaten Toba untuk eksistensi,” ucapnya.
Sekaitan adanya bangunan SPBU tidak mentaati peraturan analisis dampak lalu lintas berada di jalan nasional merupakan kewenangan BPTD, di mana sesuai konfirmasi sampai saat ini sebenarnya mereka belum mempermasalahkan.
“Hanya saja pihak BPDT menganjurkan agar diajukan permohonan untuk pengurusan ijin analisis dampak lalu lintas, dan nanti yang turun penelaah tim dari provinsi,” jelas Sikkat.
Baca juga:Serahkan Beras, Bupati Toba Ajak Penerima Bantuan Tekun Bekerja
Sementara kepada pihak pengembang, Dishub sudah melakukan komunikasi, untuk itu mereka siap menuruti aturan yang ada.
“Untuk saat ini, sudah dalam proses pengajuan sebenarnya di provinsi. Jadi pada prinsipnya pihak pengembang itu bersedia mengikuti aturan yang berlaku,” tandas Sikkat.
PREVIOUS ARTICLE
Spanyol 4 Kali Raih Piala Eropa dan Suporter Baku Hantam